Polisi Bergerak, Bandit Jalanan Langsung Disikat, 1 Orang Kini Terduduk di Kursi Roda
Rabu, 27 Oktober 2021 – 23:18 WIB

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menginterogasi seorang berandalan. Foto: jambi-independent
Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen/jambi-independent)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi buka suara terkait maraknya aksi para remaja yang kerap melakukan tindak kriminal dan bertindak sadis di jalanan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib