Polisi Bergerak di Jalan Teuku Umar, Kelakuan Perempuan Ini Terbongkar
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:26 WIB

Ibu rumah tangga bernama Tursini (31) saat ditangkap polisi karena kedapatan jadi pengedara narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/3). Foto: Dokumentasi Polsek Cikarang Barat
"Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Trisno.
Selain itu pelaku mengaku memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teuku Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)
Begitu mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung bergerak di Jalan Teuku Umar.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba