Polisi Bergerak di Jalan Teuku Umar, Kelakuan Perempuan Ini Terbongkar
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:26 WIB
"Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Trisno.
Selain itu pelaku mengaku memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teuku Umar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (cr1/jpnn)
Begitu mendapatkan laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung bergerak di Jalan Teuku Umar.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu