Polisi Bergerak Menindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jambi, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAMBI - Tim Polda Jambi dan Polres Muarojambi terus memberantas aktivitas sumur minyak tanpa izin atau tambang ilegal di provinsi itu.
Kali ini, Polda Jambi dan Polres Muarojambi bergerak menindak aktivitas sumur minyak tanpa izin atau tambang ilegal di RT 05 Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (4/6).
“Penindakan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol M.T. Siregar dengan kekuatan sebanyak 40 personel,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Dia mengatakan dalam penindakan itu tim menemukan banyak aktivitas tambang ilegal di daerah Bahar Selatan.
Oleh karena itu, personel Polres Muarojambi yang bertugas langsung mengamankan lokasi di daerah tersebut .
Hasil yang dicapai oleh tim Polres Muarojambi dan Polda pada penindakan tersebut, yaitu menutup 10 sumur tambang ilegal dengan cara dicor semen, merobohkan dan memotong pipa steger serta memasang garis polisi. Selain itu, juga dilakukan pembongkaran satu pondok kayu dan tiga bak seller penampungan minyak hasil aktivitas tambang ilegal.
Setelah dibongkar, barang bukti berupa tiga buah pipa steger dan rol dibawa ke Polres Muarojambi sebagai barang bukti.
Anggota di lapangan juga langsung membongkar peralatan di lokasi tersebut yang dilakukan agar para pekerja tambang ilegal tidak mengulang kembali aktivitasnya ketika petugas kepolisian tidak mengawasi.
Polda Jambi dan Polres Muarojambi bergerak menindak aktivitas sumur minyak tanpa izin atau tambang ilegal. Ini hasilnya.
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya