Polisi Bergerak, Pembeli Konten Dea OnlyFans Siap-Siap Saja
Selasa, 05 April 2022 – 16:30 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, Sabtu (26/5).
Dea ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.
Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (antara/jpnn)
Polisi telah bergerak melacak siapa saja pembeli konten bermuatan pornogratif Dea OnlyFans. Siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Peruri Creators Impact, Wadah Kreator Muda Berkembang di Era Digital
- Uya Kuya Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Los Angeles, Kinerjanya di DPR Disorot
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam