Polisi Berharap Pedemo Urungkan Niat Gelar Aksi, Begini Alasannya
Rabu, 28 Oktober 2020 – 15:57 WIB
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja.
Sebab, diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengaku, saat mengamankan jalanya aksi, pihaknya bersama TNI tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Lebih lanjut, dia berharap pedemo melaksanakan aksi secara damai dan bijak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan pedemo yang melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini