Polisi Berharap Pedemo Urungkan Niat Gelar Aksi, Begini Alasannya
Rabu, 28 Oktober 2020 – 15:57 WIB

Aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10), menolak UU Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja.
Sebab, diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia mengaku, saat mengamankan jalanya aksi, pihaknya bersama TNI tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Lebih lanjut, dia berharap pedemo melaksanakan aksi secara damai dan bijak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan pedemo yang melaksanakan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani