Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Penipuan SMS Berhadiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk empat orang penipu yang menggunakan website dan SMS palsu mengatasnamakan perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Ketiga pelaku adalah AW, ND, SB, dan MA yang ditangkap di kawasan Sulawesi Selatan.
“Penangkapan dilakukan Desember 2019. Pelaku melakukan tindak pidana memanipulasi data. Seolah data yang dipalsukan itu autentik dan atau penipuan media elektronik. Jadi dia membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/1).
Yusri menuturkan, tersangka AW adalah dalang di balik aksi tersebut. Dia menyediakan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk penipuan.
AW juga bertugas mengirim pesan singkat secara acak pada calon korban.
Adapun isi pesan berisi pemberian hadiah. Setelah korban dirasa percaya telah dapat hadiah, AW lantas meminta sejumlah uang guna pencairan hadiah berjalan lebih cepat.
“Tugasnya itu mengirim SMS gateway ke calon korban secara acak dan membalas pesan-pesan SMS atau WA (WhatsApp) yang ada yang masuk ke nomor handphone yang sudah disediakan. Kemuduan tugas paling pentingnya ketika orang ditipu ini akan mentransfer uang, dan dialah yang menerima, menarik, dan mentransfer uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri),” tutur Yusri.
Sedangkan tersangka ND berperan mengoperasikan website agar para calon korban yakin kalau hadiah yang akan diberikan bukan tipu daya. ND yang hanya lulusan Sekolah Dasar ini belajar membuat website secara otodidak.
Pelaku ada yang bertugas mengirim pesan penipuan SMS berhadiah secara acak pada calon korban.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat