Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Ganja dalam Giok Aceh
Senin, 13 Juli 2015 – 01:46 WIB
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,337 kg sedangkan pil ekstasi sebanyak 967 butir. Seluruh barang bukti tersebut disita dari 11 orang tersangka.
"Harga pasaran seluruh barang bukti ini hampir Rp 3 miliar lebih. Kita yakinkan barang bukti ini bisa hancur dengan cara blender dicampur dengan zat kimia, porstex," ujarnya.
Mardiaz menyebut, pihaknya menyatakan perang terhadap narkoba dan yang paling penting adalah peran masyarakat, yakni untuk tidak menggunakan narkoba serta memperhatikan dilingkungannya bila ada narkoba segera beritahukan. (riz/adz/ray)
MEDAN - Modus baru pengiriman paket narkoba terus bermunculan. Belum lama ini ribuan paket ekstasi yang disisipkan dalam kotak bika ambon terungkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas