Polisi Berhasil Meringkus Dua Pencuri Mobil di Batanghari
Minggu, 05 Agustus 2018 – 04:05 WIB

Dua pencuri mobil saat diamankan di Mapolres Batanghari, Kamis (2/8). Foto: Jambi Ekspres Online
Akhirnya keberadaan pelaku diketahui berada di bengkel mobil Amin di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian. Selanjutnya dilakukan penangkapan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara.
"Untuk barang bukti kita amankan di Polres Batanghari, dan pelaku akan kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (rza)
Dua pelaku pencurian mobil di Batanghari, Jambi, yakni Selamet, 36, dan Sahdianto, 42, berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Takut Diamuk Warga, Maling Mobil Tabrak Kendaraan Lain di Bogor
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan