Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Sadis di Nisel
Selasa, 11 September 2018 – 23:20 WIB
Disebutkan Faisal, untuk kasus pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada Agustus 2018 lalu.
Pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, dan saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Faisal. (fir)
Dua kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selasa (Nisel) berhasil diungkap kepolisian setempat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pemutilasi Bos Depot Air di Semarang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi
- BBM Satu Harga Pertamina Kini Layani Kebutuhan Masyarakat di 402 Wilayah di Indonesia
- Setelah Begituan, Pria Ini Habisi Nyawa Perempuan di Gowa
- Satu Lagi Pelaku Pembunuhan ASN di Nisel Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pria Tewas Terlilit Ikat Pinggang Itu Ternyata ASN di Nias Utara