Polisi Berinisial MS Ditahan Propam Gegara Istrinya Menipu Rp 8,8 Miliar
Sabtu, 26 Februari 2022 – 04:52 WIB

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta. Foto: ANTARA/Firman
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.
Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. (antara/jpnn)
Gegara sang istri menipu 331 orang dengan kerugian Rp 8,8 miliar, polisi MS ditahan propam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu