Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus

Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus
Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus
JAKARTA — Mabes Polri akan mengupayakan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa harta yang dimiliki Gayus Tambunan berasal dari tindak pidana. Pasalnya tumpukan harta yang dimiliki Gayus diduga tak sebanding dengan pekerjaannya sebagai pegawai pajak rendahan bergolongan tiga.

Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi menyebut pihaknya kini tengah mengkaji landasan hukum dan pola penanganan pembuktian terbalik itu agar sesuai hukum yang berlaku. "Paling tidak bagaimana mengembalikan keuangan negara,,intinya harus melalui proses hukum dalam undang-undang  itu dikenal meskipun ini masih harus dikaji," ujarnya di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (1/2) malam.

Secara prosedural tambah Ito, pembuktian terbalik itu harus diawali dengan adanya putusan hukum tetap seseorang terdakwa terlibat dalam kasus korupsi. Kemudian hakim menetapkan harta-harta yang dicurigai itu merupakan hasil pidana korupsi. Dengan penetapan itulah polisi dapat memulai pekerjaan untuk mengusut darimana sumber harta yang dikumpulkan itu.

"Pembuktian  terbalik itu secara prinsip kita harus membuktikan darimana asal-usul uang yang kita miliki kalau kita telibat dalam satu kejahatan (tapi) itu harus ada dulu tid pidana korupsinya,"ujar Ito.

JAKARTA — Mabes Polri akan mengupayakan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa harta yang dimiliki Gayus Tambunan berasal dari tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News