Polisi Berlakukan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus
Rabu, 02 Maret 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA — Mabes Polri akan mengupayakan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa harta yang dimiliki Gayus Tambunan berasal dari tindak pidana. Pasalnya tumpukan harta yang dimiliki Gayus diduga tak sebanding dengan pekerjaannya sebagai pegawai pajak rendahan bergolongan tiga. "Pembuktian terbalik itu secara prinsip kita harus membuktikan darimana asal-usul uang yang kita miliki kalau kita telibat dalam satu kejahatan (tapi) itu harus ada dulu tid pidana korupsinya,"ujar Ito.
Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi menyebut pihaknya kini tengah mengkaji landasan hukum dan pola penanganan pembuktian terbalik itu agar sesuai hukum yang berlaku. "Paling tidak bagaimana mengembalikan keuangan negara,,intinya harus melalui proses hukum dalam undang-undang itu dikenal meskipun ini masih harus dikaji," ujarnya di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (1/2) malam.
Secara prosedural tambah Ito, pembuktian terbalik itu harus diawali dengan adanya putusan hukum tetap seseorang terdakwa terlibat dalam kasus korupsi. Kemudian hakim menetapkan harta-harta yang dicurigai itu merupakan hasil pidana korupsi. Dengan penetapan itulah polisi dapat memulai pekerjaan untuk mengusut darimana sumber harta yang dikumpulkan itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri akan mengupayakan pembuktian terbalik guna membuktikan bahwa harta yang dimiliki Gayus Tambunan berasal dari tindak pidana.
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak