Polisi Berlebihan Menetapkan Veronica Koman Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani mengkritik kepolisian karena menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka atas dugaan kasus menyebar provokasi di media sosial terkait persoalan Pulau Papua. Hasani menilai berlebihan penetapan tersangka tersebut.
"Itu tindakan berlebihan atau tindakan penggunaan kewenangan secara eksesif oleh kepolisian," kata Hasani saat dihubungi jpnn.com, Minggu (8/9).
Hasani mengaku sudah melihat konten media sosial milik Veronica Koman. Konten yang disampaikan Veronica, kata dia, banyak berisikan video kejadian di Papua.
BACA JUGA : Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
"Kalau diperiksa isi Twitter yang bersangkutan, sebenarnya menyebarkan fakta di lapangan," ucap dia.
Dia tidak yakin konten yang diunggah Veronica, bisa memprovokasi rakyat di Papua, kemudian memunculkan demonstrasi berujung rusuh.
"Jadi, saya kira itu tindakan yang berlebihan dari aparat kepolisian. Karena itu saya kira Polri penting untuk mempertimbangkan ulang penetapan tersangka ini," lanjut dia.
BACA JUGA : Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Tak yakin konten yang diunggah Veronica bisa memprovokasi warga Papua untuk berdemonstrasi.
- Warga Pendatang di Papua Ketakutan, Terpaksa Mengungsi di Polres dan Kodim Puncak Jaya
- Polisi Identifikasi 5 Pelaku Pembakaran 20 Ruko di Dekai Yahukimo
- Amnesty International Indonesia Singgung Kasus Luhut Binsar Vs Haris Azhar
- Temuan Baru Polisi Terkait Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman
- Kompol Joko Sampaikan Info Terbaru Teror Bom Rumah Orang tua Veronica Koman
- Komnas HAM Ungkap Kondisi Orang Tua Veronica Koman yang Diteror OTK