Polisi Bersaksi di Persidangan Perkara Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksiannya

Polisi Bersaksi di Persidangan Perkara Ratna Sarumpaet, Begini Kesaksiannya
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai saksi persidangan perkara Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/3). Ketiga polisi itu AKP Nico Purba, Arif Rahman dan Dimas CH.

AKP Niko Purba merupakan Kanit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, tim penasihat hukum Ratna sempat menolak upaya JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.

Tim kuasa hukum beralasan, ketiga saksi dari polisi itu merupakan penyelidik, penyidik dan pelapor. Karena itu, tim penasihat hukum Ratna mengkhawatirkan kesaksian ketiga polisi tersebut akan subjektif dan menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Joni menolak keberatan kubu Ratna. Karena itu, JPU langsung menghadirkan saksi dari kepolisian.

Baca juga:

Fahri Hamzah Masuk Daftar Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan

AKP Niko Purban menjadi saksi pertama pada persidangan itu. Kesaksiannya berisi kronologis pengungkapan kasus Ratna hingga proses hukum berjalan.

Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga personel Polda Metro Jaya yang menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News