Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:12 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu dua unit mesin potong kayu, dua buah jerigen berisikan bahan bakar mesin dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
"Dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Dengan membawa senjata api, polisi menggerebek Rus (41) dan Ram (40) di dalam hutan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi
- Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Korban Digiring ke Mobil Kemudian Ditembak
- Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Tangerang, Pemilik Kendaraan Ditembak