Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
Sabtu, 06 Juli 2024 – 13:12 WIB

Tim Polres Bangka Barat menangkap dua pelaku pembalakan liar di kawasan Tahura Menumbing Mentok. (ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu dua unit mesin potong kayu, dua buah jerigen berisikan bahan bakar mesin dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
"Dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Dengan membawa senjata api, polisi menggerebek Rus (41) dan Ram (40) di dalam hutan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Peringati Hari Bakti Rimbawan, Menhut Raja Juli Singgung Evaluasi untuk Menjaga Hutan