Polisi Bersenjata Kawal Ketat Pemindahan Penahanan Tersangka Penembak Brimob
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi bersenjata api mengawal ketat pemindahan penahanan tersangka penembak anggota Brimob di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Penahanan kedua tersangka, yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura sejak Kamis (10/8)," kata Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, Jumat.
Dia mengatakan pemindahan penahanan AS yang merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa, dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena yang selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz bulan November 2022 lalu menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
"Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai tanggal 1 Agustus lalu," jelas Faizal.
Dia menambahkan selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan markas KKB di Dekai terdiri enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.
"Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan berbagai peralatan perang tradisional seperti panah beserta busurnya," kata Kombes Faizal. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satu dari dua anggota Brimob tewas ditembak para tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?