Polisi Bersenjata Mengawal 12 Pelaku Intoleran, Nih Tampangnya

Peran pelaku S alias Rm ini, kata dia, melakukan survei terhadap kegiatan masyarakat di lokasi kejadian.
S alias Rm yang mengajak dan mengasut kelompoknya melalui grup WhatsApp untuk melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang sedang berlangsung saat itu.
Tersangka S alias Rm ini akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana menghasut, mengajak yang berakibat munculnya aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Kedua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.
Sementara itu, polisi masih mengejar lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni S, D, B, W, dan H.
"Dari hasil penangkapan T alias Tn ini, ke pelaku lainnya bernisial H yang kini masih DPO," kata Kapolres.
Peristiwa aksi kekerasan oleh kelompok intoleran terhadap kegiatan masyarakat yang terjadi di Mertodranan Pasar Kliwon Solo pada tanggal 18 Agustus 2020.
Kejadian itu menyebabkan tiga orang luka-luka dan sejumlah barang mengalami rusak berat. (antara/jpnn)
Satu per satu anggota kelompok intoleran diringkus. Sampai hari ini, Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sudah menangkap 12 orang pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Demi Mudik Aman & Nyaman, Polresta Surakarta Siapkan Mobil Patroli dengan Peralatan Lengkap
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi