Polisi Bertingkah...Lawan!
Ada. Telepon ke 110. Kami pasti responsif menerima aduan dari warga. Kalau pun sibuk, saya anjurkan agar masyarakat mengantongi nomor telepon Kapolsek setempat.
Atau hubungi nomor pribadi Kabid Humas Polda Metro Jaya, 0812-9591-9191. Jangan takut untuk menghubungi.
Anggap saja warga tetap terjebak penggeledahan bodong, kemudian apa yang harus dilakukan?
Tidak usah takut. Kepolisian menetapkan orang sebagai tersangka dengan dua barang bukti.
Nah, kalau ada oknum petugas menyisipi narkotika untuk menguras Anda, biarkan saja. Itu kan baru satu, tahap selanjutnya pasti dilakukan tes urine.
Kalau Anda merasa tidak pernah mengonsumsi narkotika, otomatis barang bukti pertama gugur. Maka polisi tidak bisa menetapkan Anda sebagai tersangka.
Jangan biarkan oknum petugas atau polisi bodong menguras Anda dengan cara seperti itu. Ini yang harus dicatat.
Sampai saat ini, peran polisi meminimalisir penggeledahan fiktif seberapa jauh?