Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.
Bahkan Polri berencana untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, mereka ingin menerapkan pasal pembunuhan mengingat korban meninggal dunia yang jumlahnya mencapai 90 orang lebih.
Namun, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.
"Itu tergantung nanti bukti-bukti maupun keterangan yang kita dapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang meracik," kata Ari Dono di Mabes Polri, Kamis (19/4).
Menurut Ari, pembuktian dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut, lalu polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.
"Kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja. Itu masih kami gali," kata dia.
Untuk saat ini tersangka kasus miras oplosan dikenakan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka
- Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini