Polisi Berusaha Agar Peracik Miras Oplosan Dihukum Maksimal
Kamis, 19 April 2018 – 22:02 WIB

Ari Dono Sukmanto. Foto: dok/JawaPos.com
"Sementara Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kami lihat apakah betul-betul ada niat di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Polri tengah berusaha agar para pelaku yang menjual miras oplosan bisa dihukum maksimal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan