Polisi Bidik 7 Pengusaha Mobil di Batam
Diduga Terlibat Manipulasi Dokumen Mobil Agar Bebas Pajak
Rabu, 29 September 2010 – 00:11 WIB
JAKARTA — Mabes Polri membidik tujuh pemilik showroom mobil di Batam, karena terlibat dalam manipulasi dokumen mobil mewah yang masuk Batam tanpa membayar PPN dan PPNBM. Bahkan dari operasi terhadap mobil mewah bodong di Batam, Mabes Polri telah menyita 104 mobil.
Wakadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Selasa (28/9) sore, menyebutkan, inisial tujuh tersangka kasus mobil bodong di Batam adalah MD, HS, AT, JC, YN, HD dan RY. "Ini akan ditelusuri di mana letak kesengajaan dalam melakukan kejahatan itu," ujar Ketut.
Ditambahkan, Polisi terus mengembangkan pengusutan mobil mewah berdokumen palsu yang lalu-lalang di Batam. "Praktis sejak 2004 itu berlaku (PP Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pengenaan PPN dan PPNBM terhadap Kendaraan Bermotor di Batam), sudah ditemukan 104 kendaraan. Total kerugian negaranya Rp 700 miliar. Kita duga belum berhenti di angka 104 ini," ujar Ketut.
Ratusan mobil tersebut diduga merupakan mobil impor yang masuk ke Batam setelah tahun 2004. Di mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 63 tahun 2003, terhitung sejak 1 Januari 2004 maka setiap kendaraan yang masuk ke Batam harus dikenakan PPN dan PPNBM. Namun oleh para importir mobil ini, data tahun masuk kendaraan dimanipulasi sehingga seolah-olah sudah masuk pada tahun 2003. Tujuannya, untuk menghindari pembayaran pajak.
JAKARTA — Mabes Polri membidik tujuh pemilik showroom mobil di Batam, karena terlibat dalam manipulasi dokumen mobil mewah yang masuk Batam
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan