Polisi Bidik 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat, Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan jajarannya tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun demikian, Joko tidak menjelaskan dengan rinci perusahaan mana saja yang saat ini dalam bidikan pihaknya.
"Ketujuh yang kami ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kompol Joko, Jumat.
Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol yang tidak legal.
Polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi tersebut. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjam online, polisi segera melakukan penyidikan.
"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," katanya.
Joko pun membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa peminjam online.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.
Polres Metro Jakarta Barat tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi