Polisi Bidik 7 Perusahaan Pinjol di Jakarta Barat, Siap-Siap Saja
Jumat, 15 Oktober 2021 – 19:50 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, Kamis (14/10). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Setelah dilakukan pengecekan melalui OJK, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian menggerebeknya. (antara/jpnn)
Polres Metro Jakarta Barat tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat