Polisi Bidik Kepala Bea Cukai Tanjung Priok

Polisi Bidik Kepala Bea Cukai Tanjung Priok
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kantor tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan menahan izin reekspor Plastic Resin (PP Homopolymer) ‎milik PT Mitra Perkasa Mandiri.

‎Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. ‎Dia memastikan akan memeriksa pihak yang dilaporkan yakni Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang.

"Pasti akan kami periksa terlapornya," kata Bolly saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Laporan ini bermula saat PT Mitra Perkasa Mandiri merasa dirugikan karena izin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok mandek. Diduga ada penyalahgunaan wewenang di dalamnya. Padahal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai sudah memberi rekomendasi untuk izin tersebut.

"Benar ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Pasti akan kami tindaklanjuti laporannya," jelas Bolly.

Sementara itu, anggota Ombusman, Adrianus Meliala menilai kasus penyalahgunaan dalam praktik pengiriman barang kerap terjadi. Dia menegaskan, masalah penundaan izin reekspor tidak hanya ditinjau dari aspek hukum.

"Harus dilihat dari dugaan mala-administrasi. Dugaan mala-administrasi dapat saja muncul jika dikaitkan dengan penggunaan kewenangan yang salah.

Sementara itu, jika kasus reekspor dibawa ke polisi, pasti Korps Bhayangkara hanya akan melihat dari aspek pelanggaran hukum. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan mal administrasi.

‎JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News