Polisi Bidik Penimbun Sembako

Polisi Bidik Penimbun Sembako
Polisi Bidik Penimbun Sembako
Petugas menyita ribuan tabung gas elpiji oplosan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RT 02 RW 05 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Timur juga menangkap satu orang berinisial I yang diduga sebagai pengusaha oplosan tabung elpiji.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita 2.005 tabung gas melon (ukuran 3 kg), 346 tabung 50 kg, 284 tabung 12 kg, 2 buah truk engkel, 1 unit alat penyuntik dengan mesin, dan 1 unit mobil Carry. Serta regulator bantuan dan kipas angin turbo tanpa es batu berjumlah 16 unit.

Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 miliar berdasar pasal 53 huruf C dan D UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Juga pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 huruf A UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Untuk penimbunan bahan sembako, Polri memang belum menangkap satu pun yang dicurigai. Jika nanti ada yang terbukti melakukan praktik bisnis kotor tersebut, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau UU Darurat 17/1951 tentang Penimbunan Barang-Barang.

JAKARTA - Polisi mewaspadai munculnya berbagai "penyakit" menjelang Lebaran. Salah satunya adalah aksi penimbunan sembilan bahan pokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News