Polisi Bidik RS Mitra Keluarga dengan Pasal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penelantaran pasien oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jakarta Barat.
Rencananya, polisi mengonstruksikan Pasal 190 UU tentang Kesehatan untuk menjerat rumah sakit tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepolisian untuk memperkarakan Rumah Sakit Mitra Keluarga.
"Anggota sudah melakukan laporan polisi dan tentunya sampai hari ini, anggota sedang mencari klarifikasi dan sudah beberapa pihak berkaitan dengan kasus itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Dia menambahkan, sudah beberapa saksi yang diperiksa. Namun, dia mengaku masih ada beberapa saksi dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga yang dibutuhkan keterangannya
'Setelah mendapatkan beberapa saksi dan barang bukti, ya pasti akan kami gelar perkara," jelas dia.
Dia juga menambahkan, orangtua Deborah juga akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat ini.
Mengenai pasal yang tengah dikonstruksikan polisi untuk menjerat rumah sakit tersebut, kata Argo, adalah Pasal 190 UU tentang Kesehatan.
RS Mitra Keluarga diduga telantarkan pasien yaitu bayi Debora
- Sanksi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres Harus Dijalankan
- Kak Seto: RS Mitra Keluarga Tutup, Masyarakat Rugi
- 14 Fakta Hasil Investigasi Kematian Bayi Debora
- Komisi IX Sudah Terima Hasil Investigasi Kasus Bayi Debora
- Sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres Jangan Sekadar Laporan
- Kasus Tiara Debora, RS Mitra Keluarga Kena Sanksi Teguran