Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Nikahsirri.com
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak hanya mengincar Aris Wahyudi yang membuat laman nikahsirri.com untuk memfasilitasi lelang keperawanan dan nikah siri secara cepat dan murah. Sebab, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga membidik tersangka baru dalam kasus prostitusi berkedok situs perjodohan itu.
“Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Senin (25/9).
Adi mengaku tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Begitu ada bukti keterkaitan terperiksa dengan Aris dalam pengelolaan nikahsirri.com, maka penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi dilihat orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan dengan orang-orang yang lain. Ketika itu ada kesamaan berpikir dalam hal niat dan tingkah laku, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Adi memastikan pengelolaan situs nikahsirri.com tidak bisa dilakukan seorang diri. Karena itu, Adi meyakini ada pihak lain yang membantu Aris.
"Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri. Karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini launching, tersangka ini banyak sekali mendapatkan permintaan-permintaan untuk melakukan wawancara dari beberapa media. Saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivitasi situs ini akan melibatkan pihak-pihak lain," tandas dia.(Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya meyakini pengelolaan situs nikahsirri.com tak bisa dilakukan sendirian oleh Aris Wahyudi. Karena itu, pasti ada pihak lain yang terlibat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Rapat di DPR, Kapolri Beber Penanganan Kasus Nikahsirri.com
- Polda Ajukan Permohonan Lihat Isi Rekening Nikahsirri.com
- Okky Asokawati Kecam Pengelola www.nikahsirri.com
- Kak Seto Curigai Nikahsirri.com Jadi Ajang Penyimpangan Seks
- Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan
- DPR Anggap Nikahsirri Modus Perdagangan Orang