Polisi Bilang Begini soal Motif Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta, Korban & Pelaku Saling Kenal
Senin, 17 Juli 2023 – 04:59 WIB

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolda DIY, Sleman, Minggu (16/7/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)
Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," katanya. (antara/jpnn)
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dibunuh dan dimutilasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh