Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru

Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru
ilustrasi. Pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlakunya habis. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru.

Selain itu, pelat nomor polisi baru itu juga akan digunakan untuk kendaraan yang masa berlakunya habis.

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

Perwira menengah Polri itu juga memastikan pihaknya belum mengeluarkan pelat putih.

Sebab, pihaknya tengah menunggu arahan dari Korlantas Polri.

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih.
Menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar Sambodo.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.

Pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlakunya habis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News