Polisi Bilang Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru.
Selain itu, pelat nomor polisi baru itu juga akan digunakan untuk kendaraan yang masa berlakunya habis.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Perwira menengah Polri itu juga memastikan pihaknya belum mengeluarkan pelat putih.
Sebab, pihaknya tengah menunggu arahan dari Korlantas Polri.
"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih.
Menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Pelat nomor polisi dengan warna dasar putih bakal diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlakunya habis.
- 40 Kendaraan Baru dan 3 Mobil Konsep Dipastikan Melantai di GIIAS 2024
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Wahai Pemudik, Tolong Simak Imbauan Menhub Budi Ini
- Ini Strategi Korlantas Polri Menghadapi Arus Balik Lebaran, Pemudik Perlu Tahu
- Polri Siapkan Tim Urai Hingga Rekayasa Lalin di Titik Rawan Macet