Polisi Bisa Langsung Menahan Ahmad Dhani
Minggu, 08 September 2013 – 13:29 WIB
Neta melihat akibat kelalaian ini Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga polisi bisa segera menahannya.
Selain itu IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urin dan tes darah terhadap Dul, agar ada kepastian apakah ia menggunakan narkoba atau tidak.
"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukumnya akan lebih berat lagi. Belajar dari kasus anak Hatta Radjasa dan anak Ahmad Dhani ini, IPW berharap kepada para orang tua, meskipun kaya raya, jangan terlalu memanjakan anak hingga bisa menyebabkan orang lain menjadi korban," katanya.(gir/boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus kecelakaan lalulintas di Jalan Tol Jagorawi yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah