Polisi Bisa Tuntut TII

Terkait Hasil Survey yang Menempatkan Polisi Terkorup

Polisi Bisa Tuntut TII
Polisi Bisa Tuntut TII
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Paulus Wirutomo menyarankan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja menuntut LSM  transparency International Indonesia  (TI) bila hasil survei yang disampaikan lembaga tersebut dianggap tidak benar."Jangan terima saja data mereka (survei TII). Kalau data mereka salah, ya silahkan tuntut," katanya di Jakarta, Jumat (23/1),menanggapi hasil survei LSM TII yang menempatkan Polri sebagai instansi yang paling banyak menerima suap dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut dia, saat ini yang paling baik adalah jangan bertengkar tapi melihat data dan telusuri pula metodelogi surveinya."Kaji data tersebut dan dicari kebenarannya. Bila datanya tidak akurat, ya, bisa dituntut. Tapi jika itu betul, ya harus diterima dengan lapang dada," sarannya.Ia berpendapat bahwa Polri saat ini juga tidak tinggal diam dan terus melakukan pembenahan serta dengan tegas menindak anggotanya yang melakukan kesalahan.Namun ia mengingatkan bila ada polisi yang melakukan kesalahan seperti menerima suap memang pantas ditindak, tapi bagi penyuapnya juga harus ditindak.

Sebelumnya, Pakar Kriminologi Adrianus Meliala menilai, Polri telah menjadi lembaga yang paling keras dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan dibandingkan dengan lembaga manapun di Indonesia. "Tidak ada lembaga yang paling berani menindak anggota tanpa memandang pangkat selain Polri. Jenderal bintang tiga ditindak. Ada ratusan perwira ditindak dan tidak terhitung berapa bintara yang ditindak," kata Kriminolog dari UI itu di Jakarta, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, tindakan keras secara internal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran termasuk menerima suap dan pungli dari masyarakat. "Kalau tidak ada tindakan keras, makin banyak saja polisi yang melanggar. Makin banyak polisi yang menerima suap dan pungli," katanya. Menurut dia, jika Polri sedikit saja mengendorkan pengenaan sanksi keras, maka sudah tidak terhitung lagi berapa banyak polisi yang menerima suap dan pungli. "Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sudah bekerja luar biasa dalam menyikat polisi yang menyimpang," ujarnya.

JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Paulus Wirutomo menyarankan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja menuntut LSM 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News