Polisi Bisa Tuntut TII
Terkait Hasil Survey yang Menempatkan Polisi Terkorup
Jumat, 23 Januari 2009 – 20:31 WIB
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Paulus Wirutomo menyarankan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja menuntut LSM transparency International Indonesia (TI) bila hasil survei yang disampaikan lembaga tersebut dianggap tidak benar."Jangan terima saja data mereka (survei TII). Kalau data mereka salah, ya silahkan tuntut," katanya di Jakarta, Jumat (23/1),menanggapi hasil survei LSM TII yang menempatkan Polri sebagai instansi yang paling banyak menerima suap dalam memberikan pelayanan publik. Ia mengatakan, tindakan keras secara internal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran termasuk menerima suap dan pungli dari masyarakat. "Kalau tidak ada tindakan keras, makin banyak saja polisi yang melanggar. Makin banyak polisi yang menerima suap dan pungli," katanya. Menurut dia, jika Polri sedikit saja mengendorkan pengenaan sanksi keras, maka sudah tidak terhitung lagi berapa banyak polisi yang menerima suap dan pungli. "Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sudah bekerja luar biasa dalam menyikat polisi yang menyimpang," ujarnya.
Menurut dia, saat ini yang paling baik adalah jangan bertengkar tapi melihat data dan telusuri pula metodelogi surveinya."Kaji data tersebut dan dicari kebenarannya. Bila datanya tidak akurat, ya, bisa dituntut. Tapi jika itu betul, ya harus diterima dengan lapang dada," sarannya.Ia berpendapat bahwa Polri saat ini juga tidak tinggal diam dan terus melakukan pembenahan serta dengan tegas menindak anggotanya yang melakukan kesalahan.Namun ia mengingatkan bila ada polisi yang melakukan kesalahan seperti menerima suap memang pantas ditindak, tapi bagi penyuapnya juga harus ditindak.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pakar Kriminologi Adrianus Meliala menilai, Polri telah menjadi lembaga yang paling keras dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan dibandingkan dengan lembaga manapun di Indonesia. "Tidak ada lembaga yang paling berani menindak anggota tanpa memandang pangkat selain Polri. Jenderal bintang tiga ditindak. Ada ratusan perwira ditindak dan tidak terhitung berapa bintara yang ditindak," kata Kriminolog dari UI itu di Jakarta, Kamis (22/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Paulus Wirutomo menyarankan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja menuntut LSM
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya