Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk

Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk
Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penjagaan di dalam ruang persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun uji materi Undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini setelah adanya koordinasi yang dilakukan antara kepolisian dan MK pascakericuhan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di ruang sidang lembaga tinggi negara ini, Kamis pekan lalu.

"Dari pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan MK, dan sudah dirumuskan polisi sudah bisa hadir dalam ruang persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (18/11).

Rikwanto menambahkan, nantinya sekitar enam hingga 12 anggota polisi berpakaian dinas akan ditempatkan di dalam ruang persidangan.

"(Jumlahnya) nanti tergantung luasnya ruang sidang dan kategori sidang itu sendiri," ujar Rikwanto.

Menurutnya, nanti polisi yang hadir di persidangan, dengan atau tanpa isyarat hakim bila ada pengunjung yang membuat kericuhan jalannya sidang bisa diberikan teguran pertama maupun kedua.

"Dan bisa juga dikeluarkan petugas kepolisian yang ada dalam ruang sidang," tegasnya.

Tak hanya itu, di luar sidang akan dijaga satu peleton Brimob dan Sabhara Polda Metro Jaya. Sehari, ia menjelaskan, bisa 60 hingga 75 orang polisi yang berjaga di sekitar Gedung MK.

JAKARTA - Kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penjagaan di dalam ruang persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun uji materi Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News