Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk
![Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
"Maupun di dalam untuk mengantisipasi kericuhan atau adanya orang orang yang hendak membuat onar dalam sidang sengketa di MK," katanya.
Dari sisi pengunjung sidang, kata Rikwanto, yang diperbolehkan masuk itu adalah Pemohon, Termohon, Terkait dan saksi-saksi. "Dengan beberapa hal yang dibolehkan Hakim MK. Penggembira tidak boleh masuk," katanya.
Saat masuk, pihak yang diperbolehkan juga harus melewati pintu pemeriksaan keamanan. Barang-barang berbahaya ditinggalkan dan KTP ditukarkan dengan ID Card. "Jadi jelas siapa yang masuk dan kategori seperti apa yang masuk. Suporter masing masing pendukung tidak boleh masuk dan mereka hanya di luar saja. Itu juga dijaga oleh anggota yang di luar," pungkasnya.
Pekan lalu, aksi kericuhan pecah di ruang persidangan MK. Dari kericuhan itu polisi baru menetapkan tiga tersangka. "Lima hingga enam pelaku lainnya masih kita kejar," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penjagaan di dalam ruang persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terjaring Razia, Anak Buah Undius Kogoya Malah Melawan Petugas, Dooor! Innalillahi
- Skor Sampai Deuce 37-35, Jakarta BIN Pastikan Raih Gelar Putaran Pertama Final Four
- Gus Addin: Ansor Miliki Energi Besar Hadapi Tantangan Masa Depan
- Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
- Gempa M 4,4 Guncang Pantura Jateng, Begini Dampaknya
- Survei Indikator Catat Kepuasan Publik kepada Jokowi di Jateng Tembus 82,5 Persen