Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk

"Maupun di dalam untuk mengantisipasi kericuhan atau adanya orang orang yang hendak membuat onar dalam sidang sengketa di MK," katanya.
Dari sisi pengunjung sidang, kata Rikwanto, yang diperbolehkan masuk itu adalah Pemohon, Termohon, Terkait dan saksi-saksi. "Dengan beberapa hal yang dibolehkan Hakim MK. Penggembira tidak boleh masuk," katanya.
Saat masuk, pihak yang diperbolehkan juga harus melewati pintu pemeriksaan keamanan. Barang-barang berbahaya ditinggalkan dan KTP ditukarkan dengan ID Card. "Jadi jelas siapa yang masuk dan kategori seperti apa yang masuk. Suporter masing masing pendukung tidak boleh masuk dan mereka hanya di luar saja. Itu juga dijaga oleh anggota yang di luar," pungkasnya.
Pekan lalu, aksi kericuhan pecah di ruang persidangan MK. Dari kericuhan itu polisi baru menetapkan tiga tersangka. "Lima hingga enam pelaku lainnya masih kita kejar," tegas Rikwanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian diperbolehkan untuk melakukan penjagaan di dalam ruang persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah maupun uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia