Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran

Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi oleh Polres Sukabumi Kota, Senin (29/7). Foto: Humas Mabes Polri

Dia juga memaparkan dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari 1 Millyar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar Rp 1, 38 miliar," papar Rita.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 35 jo Pasal 34 jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara.

Ketiga pelaku juga dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 6 Millyar Rupiah. (mcr8/jpnn)


Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News