Polisi Bongkar Aksi Curang Dua SPBU
Senin, 30 April 2018 – 21:41 WIB

SPBU
Pengurangan takaran bahan bakar mencapai 400 militer hingga 1.245 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar minyak.
Baca Juga:
Dari lokasi itu ditangkap Manajer Pengawas SPBU berinisial RLN, Pengawas SHD dan AN, serta Pengawas Keuangan AY.
Kepada para pelaku, petugas mengenakan dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. (mg1/jpnn)
Polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya praktik SPBU yang curang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Tegas! Pertamina Patra Niaga, Kemendag & Bareskrim Polri Segel SPBU Curang di Sukabumi
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo