Polisi Bongkar Bisnis Alat Bantu Adegan Dewasa dan Obat Kuat
Jumat, 09 Juni 2017 – 22:38 WIB
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dan denda paling banyak satu setengah miliar rupiah,” tukasnya. (*/mus)
Jajaran Polres Gianyar, Bali berhasil menyita alat bantu adegan dewasa yang digunakan untuk mencapai kepuasan. Alat-alat bantu ditemukan di rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Naura Hakim Lakoni Adegan Dewasa dalam Serial Second Account
- Lakoni Adegan Dewasa di Film Janin Iblis Neraka, Samuel Rizal Cerita Begini
- Polisi Sita Puluhan Ribu Saset Obat Kuat Ilegal dari Rumah AS
- Tersedia di Apotek, Ini 3 Obat Kuat yang Bikin Pria Tahan Lama di Ranjang
- Khusus Pria, Ini 4 Obat Kuat yang Aman Anda Konsumsi, Bikin Istri Langsung Lemas
- Pria di Bekasi Ditemukan Tewas di Balkon Apartemen, Diduga Gegara Minum Obat Kuat