Polisi Bongkar Bisnis Esek-Esek Online
Sabtu, 08 Desember 2012 – 08:10 WIB
Beberapa barang bukti yang berhasil disita adalah uang Rp 3,9 juta, 4 bungkus tisu basah, tiga botol gel pelicin, 11 buah kondom, 2 handuk, 20 lembar kartu diskon bagi pelanggan dan empat lembar key card Aston Kuningan Suite Nomor 209 dan 211.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana informasi transaksi elektronik dan atau pelanggaran ketertiban umum, khususnya Pasal 2 ayat (1) UU 23/2007 dan atau Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 dan atau Pasal 508 KUHP.
Salah satu pekerja seks komersial (PSK) yang dibekuk Satuan Resmob Polda Metro Jaya, WD, tertunduk malu saat ditunjukkan kepada wartawan, Jumat (7/12). Mengenakan t-shirt dan celana jeans panjang, gadis berusia 21 tahun itu berada di paling kiri dari 7 rekannya. Awalnya, senyum WD terlihat mengembang saat digelandang penyidik ke bagian depan Kantor Satuan Resmob Polda Metro Jaya.
Berbeda dengan 7 rekannya yang sebisa mungkin menutupi wajahnya ketika puluhan kamera dan fotografer dari berbagai media mengambil gambarnya, ia tampak santai melayaninya. Hingga salah satu penyidik perempuan nyeletuk.
PERKEMBANGAN teknologi informasi membawa dampak sangat besar bagi masyarakat. Sebagian besar penggunanya memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memudahkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi