Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Kamis, mengatakan dua orang ditangkap dalam pengungkapan tindak pidana tersebut.
"Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai muncikari dan anak asuhnya," kata Iskandar.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari penelusuran akun twitter @pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat.
Dari penelusuran itu, polisi kemudian menangkap seorang berinisial FA, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarangdi sebuah hotel di ibu kota Jawa Tengah itu saat menunggu pelanggan.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial AW (32) Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW yang berperan sebagai mucikari tersebut ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Dalam modusnya, kata Iskandar, pelaku menawarkan jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria melalui media sosial.
Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.
- Polisi Selidiki Kasus Anjing Gigit Perempuan di Kompleks Perumahan Semarang
- Mau Tawuran Pakai Senjata tajam, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap
- Viral Pelajar SMP di Semarang Menganiaya Siswa SD, Korban Ditendang, Tersungkur
- Dekan FK Undip Syok setelah Praktiknya di RS Kariadi Ditangguhkan
- Pimpinan Undip Komentari Penangguhan Praktik Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi
- Rektor Undip Curhat soal Dugaan Bullying PPDS: Saya Jempalitan, Langsung Remuk