Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:56 WIB

Petugas Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan olah TKP kasus prostitusi di sebuah hotel di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng
Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.
BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Libur Lebaran 2025, Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit, Borobudur Tak Seperti Dahulu
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride