Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Gay Berkedok Jasa Pijat di Semarang
Petugas Ditkrimsus Polda Jateng sedang melakukan olah TKP kasus prostitusi di sebuah hotel di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/ HO-Bid Humas Polda Jateng

Besaran jasa yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa pijat tersebut sebesar Rp400 ribu.

BACA JUGA: Isra Rabbani Dibunuh dan Dirampok Teman Sekolahnya, Begini Pengakuan Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online khusus untuk sesama jenis atau gay di Kota Semarang, Jawa tengah, Kamis (12/3). Bisnis terlarang tersebut beroperasi dengan kedok jasa layanan pijat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News