Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi

Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
Kapoles Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terletak di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Foto: sources for JPNN

"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News