Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
Jumat, 18 April 2025 – 16:38 WIB

Kapoles Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terletak di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi. Foto: sources for JPNN
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar