Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Kosmetik Ilegal
Selasa, 18 Februari 2020 – 21:51 WIB
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Industri rumahan ini sendiri diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci