Polisi Bongkar Industri Rumahan Pembuat Kosmetik Ilegal
Selasa, 18 Februari 2020 – 21:51 WIB

Kosmetik ilegal yang disita BPOM. Foto: Pojokpitu
"Konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-nama dan tempat-tempat (klinik kecantikan) sudah dikantongi," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama sepuluh tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Industri rumahan ini sendiri diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Presiden Prabowo Minta Deregulasi Genjot Daya Saing dan Investasi Industri Padat Karya