Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Nusakambangan
Senin, 22 Desember 2014 – 11:19 WIB
Kemudian pasal 112 ayat 2, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Lantas denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Pengakuan tersangka melakukan pekerjaan sebagai kurir ini baru tiga bulan. Mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Selain itu, diakuinya pernah dipenjara selama satu tahun oleh Polda Semarang karena kasus yang sama pada 2007. (kwl/un)
SOLO – Jajaran Reserse Narkoba Polresta Solo, Jawa Tengah membongkar satu sel jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS). Barang haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang