Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian

Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian
Tersangka jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang ditangkap Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)

Enam tersangka jaringan penadah motor curian memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mengubah nomor rangka dan mesin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News