Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian
Rabu, 26 Januari 2022 – 17:35 WIB

Tersangka jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang ditangkap Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
"Dengan adanya STNK, maka motor curian yang dijual para penadah itu menjadi lebih tinggi harganya," kata Lukman.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka jaringan penadah sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP, 481 KUHP, 480 KUHP, dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Enam tersangka jaringan penadah motor curian memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas mengubah nomor rangka dan mesin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses