Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar
Selasa, 23 Juli 2013 – 08:34 WIB
BANYUWANGI - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. Tidak tanggung-tanggung, omzet judi tersebut menembus angka Rp 2,1 miliar. Menurut dia, para tersangka tersebut berhasil digaruk dari beberapa lokasi. Ada yang ditangkap di lokasi kejadian. Juga, ada yang dibekuk dari hasil penyelidikan. "Semua tersangka masih diamankan di polres sambil menjalani pemeriksaan," katanya.
Bandar judi online Wiji, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, berhasil ditangkap. Wiji dipertontonkan bersama 53 tersangka kasus lain yang berhasil diungkap selama cipta kondisi mulai Juni hingga 21 Juli 2013. "Ada 42 tersangka yang berhasil ditangkap selama cipta kondisi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi saat ekspose, Senin (22/7).
Baca Juga:
Di antara 54 tersangka yang berhasil ditangkap, lanjut Nanang, ada tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, dan lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). "Sebanyak 42 tersangka dalam kasus judi, satu di antaranya merupakan bandar judi online," kata Nanang.
Baca Juga:
BANYUWANGI - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. Tidak
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas