Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar

Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar
Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar
BANYUWANGI - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. Tidak tanggung-tanggung, omzet judi tersebut menembus angka Rp 2,1 miliar.

Bandar judi online Wiji, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, berhasil ditangkap. Wiji dipertontonkan bersama 53 tersangka kasus lain yang berhasil diungkap selama cipta kondisi mulai Juni hingga 21 Juli 2013. "Ada 42 tersangka yang berhasil ditangkap selama cipta kondisi," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi saat ekspose, Senin (22/7).

Di antara 54 tersangka yang berhasil ditangkap, lanjut Nanang, ada tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan, dan lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). "Sebanyak 42 tersangka dalam kasus judi, satu di antaranya merupakan bandar judi online," kata Nanang.

Menurut dia, para tersangka tersebut berhasil digaruk dari beberapa lokasi. Ada yang ditangkap di lokasi kejadian. Juga, ada yang dibekuk dari hasil penyelidikan. "Semua tersangka masih diamankan di polres sambil menjalani pemeriksaan," katanya.

BANYUWANGI - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar jaringan judi online di wilayah Bumi Blambangan. Tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News