Polisi Bongkar Judi Online Beromzet Rp 800 Juta per Minggu
Rabu, 26 April 2017 – 22:54 WIB
Dari hasil pengembangan terhadap keduanya, petugas kemudian menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu sekitar pukul 07.30.
YS ini berperan sebagai admin dari bandar HI, dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.
Pada 3 April 2017, HI yang diburu akhirnya menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.
Tersangka tak lain adalah orangtua kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepakbola dunia tersebut. (rus/jay)
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mencokok empat orang pelaku judi online baik judi bola maupun lainnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Kemkomdigi Kembali Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online, Sebegini Jumlah Kontennya
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak