Polisi Bongkar Judol Beromzet Rp 2 Miliar di Tangsel
Jumat, 06 Desember 2024 – 21:41 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar prakti judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ucapnya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," kata dia.(antara/jpnn)
Polres Tangsel berhasil membongkar praktik judi online (judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp 2 miliar.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak