Polisi Bongkar Kasus Korupsi di BJB, Seperti Ini Modus Para Tersangka
Modus yang digunakan para tersangka yaitu AR yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menerbitkan enam buah Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
Keenam SKP fiktif itu lalu diberikan kepada tersangka AZ dan TO, pihak swasta pemilik CV Putra Laksana dan CV Raisya Putri.
AR meminta AZ dan TO agar segera menyerahkan SPK fiktif itu kepada PK untuk diproses.
Berbekal pengalaman dan kebetulan berada pada jabatan strategis, keenam SPK fiktif itu dengan mudah diproses oleh tersangka PK selaku AO Komersial di BJB Cabang Indramayu.
Terbongkarnya kasus korupsi itu, kata Luthfi, setelah adanya pengaduan dari kontraktor lain yang mengaku uang simpanan di BJB terdebet tanpa sepengetahuannya.
Uang yang terdebet itu bersumber dari kegiatan proyek yang sedang dikerjakannya.
"Setelah diusut proyek milik pengadu itu juga ada dalam salah satu dari enam pengajuan KMKK dengan SPK fiktif itu. Atas temuan itu, pihak BJB lalu melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal," katanya.
Setelah menerima laporan, lanjut Luthfi, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dalam rentang waktu yang tak lama, Polres Indramayu menangkap keempat pelaku pembobol BJB tersebut.
Daria empat tersangka yang ditangkap, seorang pegawai BJB dan satu tersangka Bendahara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan