Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:39 WIB

Petugas Polresta Sidoarjo menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat, Rabu (20/10). Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)
Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bermodus memodifikasi kendaraan pengangkutan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya