Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya

Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
Petugas Polresta Sidoarjo menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat, Rabu (20/10). Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)

Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bermodus memodifikasi kendaraan pengangkutan di Sidoarjo, Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News