Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo, Begini Modusnya
Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:39 WIB
"Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.(antara/jpnn)
Polisi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bermodus memodifikasi kendaraan pengangkutan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Gus Syaikhul Ali Sebut Coblos Khofifah-Emil jadi Pilihan Tepat untuk Melanjutkan Kemajuan Jatim