Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau membongkar jaringan perdagangan organ tubuh dan kulit Harimau Sumatera di Indragiri Hulu. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MN alias KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi.
Lalu RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
“Ketiganya telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati,” kata Sunarto kepada wartawan, Minggu (16/2).
Adapun organ Harimau Sumatera yang ditemukan adalah satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang.
“Penangkapan dilakukan Sabtu (15/2) Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,” ujar dia.
Sunarto menambahkan, pelaku ditangkap saat membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK.
Rencananya bagian tubuh harimau itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
Pelaku telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon