Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau membongkar jaringan perdagangan organ tubuh dan kulit Harimau Sumatera di Indragiri Hulu. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MN alias KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi.
Lalu RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
“Ketiganya telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati,” kata Sunarto kepada wartawan, Minggu (16/2).
Adapun organ Harimau Sumatera yang ditemukan adalah satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang.
“Penangkapan dilakukan Sabtu (15/2) Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,” ujar dia.
Sunarto menambahkan, pelaku ditangkap saat membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK.
Rencananya bagian tubuh harimau itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
Pelaku telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala