Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Kulit Harimau Sumatera di Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau membongkar jaringan perdagangan organ tubuh dan kulit Harimau Sumatera di Indragiri Hulu. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MN alias KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi.
Lalu RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.
“Ketiganya telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati,” kata Sunarto kepada wartawan, Minggu (16/2).
Adapun organ Harimau Sumatera yang ditemukan adalah satu lembar kulit, empat taring, dan satu karung berisi tulang-belulang.
“Penangkapan dilakukan Sabtu (15/2) Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau,” ujar dia.
Sunarto menambahkan, pelaku ditangkap saat membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK.
Rencananya bagian tubuh harimau itu akan diserahkan kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.
Pelaku telah membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang sudah mati
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya