Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
“Selain korban PPD, masih ada enam korban lainnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7/2021).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto SIK, menjelaskan bahwa tersangkanya adalah berinisial LS, 48.
Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen.
Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut F (tenaga lapangan) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.
Di mana korban saat itu masih berusia 17 tahun. Lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor).
Oleh tersangka LS identitas korban dipalsukan untuk memudahkan pengurusan dokumen persyaratan pemberangkatan.
Selanjutnya, dokumen beserta korban dan tiga lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara tiga orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar karena masalah pada perekaman e-KTP.
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi