Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB
jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
“Selain korban PPD, masih ada enam korban lainnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7/2021).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto SIK, menjelaskan bahwa tersangkanya adalah berinisial LS, 48.
Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen.
Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut F (tenaga lapangan) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.
Di mana korban saat itu masih berusia 17 tahun. Lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor).
Oleh tersangka LS identitas korban dipalsukan untuk memudahkan pengurusan dokumen persyaratan pemberangkatan.
Selanjutnya, dokumen beserta korban dan tiga lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara tiga orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar karena masalah pada perekaman e-KTP.
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- 6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu