Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD. Mereka akhirnya dipulangkan ke rumah nya masing-masing.
Namun karena si korban rumahnya jauh akhirnya korban PPD ditampung di rumah LS selama enam hari.
“Selama ditampung di tempatnya, tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD,” jelas Artanto.
Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS ke pihak berwajib.
Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS.
“Dan pada tanggal 21 Juli lalu, tim berhasil mengamankan tersangka LS di rumahnya tanpa perlawanan," ujar kabid".
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tim berhasil mengamankan lima paspor dan satu surat perjalanan berupa paspor, satu bundel dokumen korban yang dipalsukan, satu bundel dokumen korban yang asli.
“Kemudian 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta tiga bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor," ungkap Artanto.
Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi